"Kita akan evaluasi dulu, ini kan belum sebulan. Tahapannya begitu, sehabis ujicoba ini berhasil, kita kembangkan. Jadi perluasannya ya pasca 17 Januari lah, jalurnya Sudirman sampai Ratu Plaza," kata Benjamin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).
Dia menjelaskan, setelah tanggal 17 Januari, di jalur Medan Merdeka Barat-Thamrin akan mulai dikenakan sanksi tilang bagi para pelanggar. Selama masa ujicoba sejak 17 Desember lalu, masih diberikan toleransi tanpa penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Benjamin menyatakan penerapan di kawasan Sudirman akan diberlakukan jika syaratnya sudah rampung. Persyaratan itu antara lain dasar hukum yang kuat, adanya jalan alternative, serta lokasi parkir. Untuk sementara ini, Dishub akan menginventarisir gedung yang bisa digunakan untuk parkir.
"Ya Pergub-nya juga ditambah lagi, direvisi. Pak Gubernur itu bilang Pergub enggak masalah, bisa direvisi. Beliau prinsipnya bagaimana kita mau melakukan," tuturnya.
Pelarangan motor ini diberlakukan sebagai pemanasan sebelum pemberlakuan ERP di sepanjang Sudirman-Thamrin. Nantinya jika sistem jalan berbayar dimulai, memang sepeda motor melintas. "Ini warming-up-nya lah, supaya orang nanti tidak kaget," ujarnya.
(ros/ahy)











































