Kubu Agung dan Ical Masih Deadlock Soal 3 Hal Ini

Kubu Agung dan Ical Masih Deadlock Soal 3 Hal Ini

- detikNews
Kamis, 08 Jan 2015 20:01 WIB
Kubu Agung dan Ical Masih Deadlock Soal 3 Hal Ini
Jakarta - ‎Perundingan islah antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dengan kubu Agung Laksono di Partai Golkar belum juga membuahkan kata sepakat seratus persen. Masih ada persoalan-persoalan yang mengganjal kedua kubu.

Pertama, soal keberadaan Golkar di Koalisi Merah Putih. Sebagaimana diketahui, kubu Agung berkehendak Golkar angkat kaki dari KMP. Namun kubu Ical masih emoh.

"‎Mereka (kubu Ical) masih ingin di KMP," kata juru runding dari pihak Agung, Yorrys Raweyai, di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (8/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benar saja, Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, langsung diminta Ical untuk menegaskan posisi Golkar tetap di KMP.

"Kami sesuai hasil Munas Bali tetap konsisten membawa Golkar di luar pemerintahan bersama KMP menjadi penyeimbang," kata Bambang saat menghubungi detikcom.

Juru runding dari pihak Ical, MS Hidayat, menyatakan persoalan KMP tak dibahas dalam pertemuan barusan. Namun Golkar telah mencapai kesepakatan mengambil posisi sebagai partai mitra pemerintahan dan mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla sampai lima tahun ke depan.

‎"‎Kami tidak singgung soal KMP tadi. Tapi pembicaraan tadi fokus terhadap peranan dan posisi Golkar terhadap pemerintah," kata Hidayat usai pertemuan di Kantor DPP Golkar tersebut.

Poin selanjutnya, yakni soal ‎permasalahan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagaimana diketahui, kubu Agung melayangkan gugatan terhadap kubu Ical di pengadilan itu. Namun kubu Ical ingin agar gugatan itu dicabut.

"Lalu proses pengadilan yang diajukan tim penyelamat partai yang belum dicabut (di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat -red)," kata Hidayat.

Terakhir, persoalan yang belum mencapai titik sepakat, adalah perkara penafsiran keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait perselisihan partai ini. Kubu Ical menafsirkan kepengurusan hasil Munas Riau 2009-lah yang sah, dengan kata lain Ical masih menjadi Ketum dan Idrus Marham masih menjadi Sekjen.

"Dan (interpretasi) itu belum diakui‎ kubunya Pak Andi (Andi Mattalatta juru runding kubu Agung)," kata Hidayat.

Tentu saja kubu Agung menganggap kepengurusan hasil Munas Jakarta adalah yang sah, yakni Agung Laksono sebagai Ketum dan Zainudin Amali sebagai Sekjen. Menkum HAM mengamanatkan, bila tak juga mencapai titik temu lewat penyelesaian secara internal, maka persoalan ini bisa diselesaikan di pengadilan.‎

"Kalau kita memahami, kepengurusan hasil Munas Jakarta-lah yang sah dan sudah terdaftar. Untuk menyelesaikan perselisihan (kepengurusan Munas Jakarta vs Munas Bali) kalau tidak bisa lewat internal maka lewat pengadilan," tutur Waketum Yorrys Raweyai.‎

(dnu/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads