"Untuk masalah personalia, ada opsi untuk mengadakan munas rekonsiliasi untuk menyelesaikannya," kata Waketum Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (8/1/2014).
Namun demikian, Yorrys melanjutkan, munas rekonsiliasi tak punya landasan hukum dalam AD/ART partai. Yang dikenal dalam AD/ART hanyalah Munas dan Munaslub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Yorrys menyatakan penyelesaian permasalahan pembagian jabatan itu masih jauh panggang dari api, karena pembahasan perundingan memang belum sampai di situ.
"Sekarang kita harus cari mekanisme terbaik. Itu masih panjang. Lebih baik kita tunggu kesepakatan soal visi dan misi dulu," tutur Yorrys.
Soal visi dan misi yang belum disepakati dalam perundingan islah tahap dua barusan, Yorrys menjelaskan ada dua poin yang masih belum tuntas mencapai titik temu. Pertama, soal tafsiran terhadap keputusan Menkum HAM. Kubu Ical memahami bahwa Munas Riau 2009-lah yang diakui, yang hasilnya adalah jabatan Ketum dipegang Ical dan Sekjen diemban Idrus Marham.
"Kalau kita memahami, kepengurusan hasil Munas Jakarta-lah yang sah dan sudah terdaftar. Untuk menyelesaikan perselisihan (kepengurusan Munas Jakarta vs Munas Bali) kalau tidak bisa lewat internal maka lewat pengadilan," tutur Yorrys.
Poin kedua yang belum disepakati yakni soal keberadaan Golkar di Koalisi Merah Putih. "Mereka (kubu Ical) masih ingin di KMP," kata Yorrys.
(dnu/van)