Penertiban Izin Terbang Bikin Penumpang Telantar, ini Tanggapan Menhub

Penertiban Izin Terbang Bikin Penumpang Telantar, ini Tanggapan Menhub

- detikNews
Kamis, 08 Jan 2015 18:19 WIB
Jakarta - Pasca terbongkarnya pelanggaran oleh pesawat AirAsia QZ8501, Kementerian Perhubungan mengaudit izin terbang di semua bandara di Indonesia. Kementerian tak segan-segan membatalkan penerbangan sebuah pesawat yang melanggar izin meski sudah menjual tiket.

Hari ini misalnya, 13 dari 17 penerbangan domestik di Bandara Internasional Juanda sempat ditunda karena belum keluar izin terbangnya. Pengunduran jadwal terbang itu berakibat pada telantarnya penumpang.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun menanggapi kemungkinan adanya penumpang telantar akibat penertiban izin terbang tersebut. Dia mempersilakan penumpang mengajukan protes ke maskapai yang melanggar izin terbang.

"Biar penumpang klaim ke airlines," kata Jonan kepada wartawan usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Perhubungan, menurut Jonan, tidak bisa mencegah calon penumpang membeli tiket sebuah maskapai. Namun yang pasti jika tak ada izin rute, perusahaan penerbangan tak boleh menjual tiket.

"Kalau tidak ada izin rute, nggak boleh jual tiket toh," kata mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia itu.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads