Diduga Lemah Psikis, Migrant Care Minta Hukuman Adi Dikurangi

Diduga Lemah Psikis, Migrant Care Minta Hukuman Adi Dikurangi

- detikNews
Kamis, 27 Jan 2005 08:03 WIB
Jakarta - Vonis terhadap Suhaidi bin Asnawi, TKI yang terancam hukuman mati akibat membunuh majikannya, ditunda dengan alasan ia memiliki gangguan psikis (jiwa). Untuk itu, Migrant Care meminta pemerintah melobi pemerintah Malaysia guna mengurangi hukuman Adi."Rabu (26/1/2005) kemarin, majelis hakim menyetujui usul agar Adi diperiksa oleh ahli jiwa dan menunda sidang hingga Juni 2005. Dalam waktu lima bulan ini, pemerintah harus melakukan lobi-lobi politik untuk mengurangi hukuman Adi."Demikian dikatakan Direktur Migrant Care Anis Hidayah kepada detikcom, saat dihubungi per telepon, Kamis (27/1/2005) pagi."Melalui tes psikologis, jika ditemukan Adi tidak waras atau psikisnya lemah, kita berharap majelis hakim akan memberikan hukuman yang lebih ringan. Kita juga akan selalu melakukan monitoring terhadap kinerja KBRI Kuala Lumpur untuk intensif melobi pemerintah Malaysia mengenai hal ini," lanjut Anis.Anis menerangkan, dalam sidang yang berlangsung di Majelis Tinggi Seremban Negeri Sembilan Malaysia kemarin, Adi didampingi penasehat hukumnya Raja Badrul dan dimonitor oleh 3 staf KBRI Kuala Lumpur. TKI asal NTB itu terjerat kasus pembunuhan yang dikenai Pasal 302 dengan ancaman hukuman mati.Suhaidi membunuh ibu majikannya karena emosi gajinya tidak dibayar tahun 2002 lalu. Awalnya dia ingin membakar rumah majikannya, namun dihalangi ibu majikan, lalu terjadilah penikaman dengan pisau.Dalam sidang ke empat tersebut, baru kali pertama perwakilan dari KBRI Indonesia hadir. Menurut Kabid Konsuler KBRI Kuala Lumpur Indra Kusuma kepada Migrant Care, harus diupayakan agar ada kesaksian atau bukti-bukti yang meringankan Suhaidi bin Asnawi agar terbebas dari hukuman gantung."Harapan baru memang tidak ada, karena KBRI sudah pesimis dengan kasus Adi. Artinya pemerintah sudah menyerah sebelum berbuat apa-apa. Tapi kita meminta KBRI tetap serius menangani kasus ini," demikian Anis Hidayah. (fab/)


Berita Terkait