"Penyusunan struktur partai tidak bisa seperti mengatur arisan karang taruna atau seperti berbagi harta warisan," kata Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo kepada detikcom, Kamis (8/1/2015).
Menurut Bambang, penyusunan struktur partai harus sesuai dengan AD/ART, yakni melalui hasil rapat formatur yang dihasilkan dalam forum resmi, yakni Musyawarah Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menegaskan hal tersebut sudah dilakukan di Munas Bali. Karena itu, imbuh Bambang, upaya islah melalui merger kepengurusan tak akan menyelesaikan persoalan.
"Jadi sesuai UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 33, jalur pengadilan adalah yang paling tepat dan cepat," papar Bambang.
"Hanya diperlukan waktu 60 hari, pihak yang menang langsung bisa dieksekusi. Yang kalah bisa mengajukan kasasi ke MA, paling lama 30 hari," imbuhnya.
Sehingga, menurut Bambang, jika pekan depan pengadilan berjalan, maka Maret atau paling lama pertengahan april perselisihan internal Partai Golkar dipastikan selesai. "Dan selanjutnya dibicarakan tentang islah, yang menang harus dapat mengakomodir pihak yang kalah, dan yang kalah menghormati keputusan pengadilan negeri tersebut," pungkasnya.
(van/trq)











































