Kabareskrim: Ubah Sanksi Administratif Jadi Pidana, Biar Pengusaha Hutan Tak Main-main

Kabareskrim: Ubah Sanksi Administratif Jadi Pidana, Biar Pengusaha Hutan Tak Main-main

- detikNews
Kamis, 08 Jan 2015 15:17 WIB
Jakarta - Dirjen Usaha Bina Kehutanan, Bambang Hendroyono mengeluhkan peraturan penindakan yang belum memiliki hukum kuat. Mendengar hal tersebut, Kabareskrim Komjen Pol suhardi Alius memberikan saran agar sanksi administrasi diubah menjadi sanksi pidana.

"Saran dalam perundang-undangan sanksi administrasi jadi sanksi pidana saja. Biar jangan main-main pengusaha," tegas Suhardi dalam rapat bersama pengusaha, Menteri KLH dan Gubernur Riau di Kementrian Kehutanan, Kamis (8/1/2014).

Suhardi mengatakan, terlalu banyaknya pengusaha dan jajaran pemerintah di lapangan yang menjadi mafia hutan. Untuk itu, dia ingin segala konsep yang dimunculkan dijalankan di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konsep luar biasa tapi implementasi nggak ada. Pemerintah daerah kontrolnya nggak ada. Jadi saat pengecekan lapangan 'udahlah bikin begitu aja'," terang suhardi.

Namun, Suhardi yang sejak awal keras itu ingin semua pihak bekerja sama. Menurutnya, jika menjalani bersama hutan di Indonesia tidak akan habis.

"Kita harus bersinergi. Jangan lagi ada yang main-main," tutup Suhardi

(spt/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads