"Kami dalam lakukan penegakkan hukum terkendala asas hukum, karena PP nomor 6 kami masih lemah masih belum ada klausulnya," jelas Bambang dalam diskusi bersama Menteri KLH, Kabareskrim dan Plt Gubernur Riau di Kementrian Kehutanan, Kamis (8/1/2014).
Bambang menjelaskan, selama ini dalam melakukan penindakkan pihaknya menggunakan Permen nomor 39. Namun, itu juga masih belum terlalu kuat untuk itu kita butuh merevisi PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan jika mengenai kebijakan peraturan bisa secepatnya diperbaiki. "Pemerintah sekarang koordinasi mudah, ruang percepatan penyelesaian PP itu bukan persoalan karena kita bisa segera rubah," tutup Menteri Siti.
(spt/rvk)











































