Menaker Larang Guru Agama Asing, MUI: Pemerintah Salah Kaprah

Menaker Larang Guru Agama Asing, MUI: Pemerintah Salah Kaprah

- detikNews
Kamis, 08 Jan 2015 14:44 WIB
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri melarang tenaga kerja asing bekerja sebagai guru agama dan guru teologi di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai keputusan itu salah kaprah.

Ketua MUI bidang Kerja Sama Luar Negeri Muhyiddin Junaidi menerangkan tenaga pengajar asing di Indonesia selama ini tak ada yang mengajar agama. Para pengajar itu hanya mengajar bahasa.

"Pemerintah salah kaprah. Kebanyakan guru asing itu mengajar bahasa asing. Bukan agama," Muhyiddin di kantor MUI, Jalan Tugu Proklamasi, Jakpus, Kamis (8/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena hanya mengajar agama, Muhyiddin menilai kecil kemungkinannya para pengajar itu melakukan doktrinasi gerakan radikal.

"‎Misalnya yang dari Timur Tengah kan jumlahnya sedikit. Mereka mengajar bahasa Arab bukan agama. Kalau agama, cukup orang kita. Umumnya dosen Arab dan fungsinya mereka ‎sebagai guru bahasa," ucapnya.

"Karena kadang anak-anak kita di sekolah kalau diajar oleh native speaker, mereka akan lebih semangat," terangnya.

Sebelumnya, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan larangan itu sudah dilakukan 2 bulan terakhir. Pelarangan itu sudah ada dalam regulasi revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 40 tahun 2012 tentang jabatan-jabatan yang tertutup bagi Tenaga Kerja Asing.

"Radikalisme agama apapun tidak boleh berkembang di Indonesia. Anak-anak Indonesia harus memperoleh pendidikan agama sesuai dengan kultur Indonesia dan kebhinnekaan," kata Hanif, Jumat (2/1) lalu.

(bil/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads