"Kalau jadi sumpah palsu maka akan jadi terdakwa. Kita bisa menilai nanti," kata Hakim Anggota Supriyono pada persidangan Romi Herton dan istrinya Masyito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Mendengar pernyataan hakim, Liza yang duduk di kursi saksi hanya mengangguk. Dia hanya menegaskan tidak pernah datang ke BPD Kalbar pada 13 Mei 2013. "Saya tetap tidak pergi ke bank Pak," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jakarta.
"Iya, ibu ini (Liza Sako) datang," ujar pegawai BPD Kalbar cabang Jakarta, Risna Hasrilianti.
Pimpinan BPD Kalbar cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi juga membenarkan hal tersebut. "Tidak sempat berbincang-bincang, tapi sempat salaman," ujarnya.
Begitu juga dengan petugas keamanan BPD Kalbar Cabang Jakarta, Nur Affandi. Dia menyebut Liza Sako duduk di bangku dekat meja teller.
Romi Herton dan istrinya Masyito didakwa menyuap Akil Mochtar saat menjabat hakim Mahkamah Konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang di MK. Total suap yang diberikan Rp 14,145 miliar dan USD 316,700 melalui Muhtar Ependy.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut pada tanggal 13 Mei 2013, Romi Herton melalui Masyito menyerahkan uang Rp 11,395 miliar dan USD 316,700 kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy di BPD Kalbar Cabang Jakarta Jl Arteri Mangga Dua, Jakpus.
Selanjutnya seluruh uang tersebut sebelum diserahkan kepada Akil Mochtar oleh Muhtar Ependy,dititipkan kepada Iwan Sutaryadi, salah satu pimpinan BPD Kalbar.
(fdn/rvk)