Korban AirAsia Peserta BPJS akan Dapat Klaim 48 Kali Gaji

Korban AirAsia Peserta BPJS akan Dapat Klaim 48 Kali Gaji

- detikNews
Kamis, 08 Jan 2015 11:51 WIB
Jokowi menerima BPJS/Setpres
Jakarta - Korban AirAsia QZ8501 yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mendapat klaim sebesar 48 kali gaji.

"Terkait AirAsia, mereka yang terdaftar sebagai peserta kami mendapatkan klaim. Kami bayarkan 48 kali upah mereka," ujar Direktur BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya usai bertemu Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).

Menurut Elvyn, bila gaji korban Rp 10 juta maka klaim yang harus dibayar BPJS Rp 480 juta. "Kalau upahnya Rp 1 juta dapatnya 48 juta," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah orang di pesawat Airbus A320-200 itu terdiri dari 155 penumpang dan 7 kru. Basarnas hingga hari ini telah menemukan 40 jasad korban.

Pihak maskapai AirAsia menyebut kru tujuan Surabaya-Singapura itu terdiri dari pilot Kapten Iriyanto, Kopilot Remi Emmanuel P, awak kabin Wanti Setiawati, Khairunnisa Haidar Fauzi, Oscar Desano, Wismoyo Ari Prambudi dan teknisi Saiful Rahmat. Jasad Khairunnisa sudah dimakamkan di Palembang dan Wismoyo di Klaten.


(nik/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads