Agung Laksono Cs Ogah Cabut Gugatan Terhadap Ical, Ini Alasannya

Jalan Islah Golkar

Agung Laksono Cs Ogah Cabut Gugatan Terhadap Ical, Ini Alasannya

- detikNews
Kamis, 08 Jan 2015 10:54 WIB
Jakarta - Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) menuntut kubu Agung Laksono mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun Agung bergeming. Gugatan tak akan dicabut. Tak berniat islah?

Agung menepis anggapan kubunya tak berniat islah dengan menolak mencabut gugatan. Mantan Ketua DPR ini mengatakan perundingan islah tetap bisa berjalan meski gugatan tetap berproses.

"Pengadilan memberi waktu 60 hari untuk penyelesaian sejak perkara didaftarkan. Jika ada islah dalam kurun waktu tersebut, bisa dilaporkan ke pengadilan dan pengadilan akan menjadikannya putusan. Jadi gugatan itu tidak mengganggu islah," papar Ketum Golkar hasil Munas Jakarta ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikannya dalam kunjungan media ke kantor detikcom di Jl Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015) malam. Agung datang bersama Sekjen Golkar Zainuddin Amali, Ketua Mahkamah Partai Lawrence Siburian, dan Wasekjen Kodrat Wahyu Dewanto.

Gugatan di PN Jakarta Pusat tidak akan dicabut, karena gugatan itu justru dipandang kubu Agung memberi kemanfaatan agar Golkar bisa segera islah dalam 90 hari.

Dalam Undang-undang Partai Politik diatur perkara perselisihan partai politik bisa diselesaikan pengadilan negeri paling lama 60 hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan.

Waktu 60 hari itu ditambah lagi 30 hari pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Jadi total ada waktu 90 hari. Waktu 90 hari ini dipandang Agung sebagai batas waktu agar Golkar bisa segera islah.

"Kalau mau cepat dan murah ya islah, tepat secara bermartabat dan kami juga lakukan. Jadi bukan berarti kalau sampai pengadilan itu membuat suasana permusuhan," ujarnya.

Lagipula, jika perkara dicabut, maka tak akan bisa didaftarkan lagi. "Tujuan Munas Jakarta itu untuk menyelamatkan partai," tegas Agung.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads