Pembuat Dan Pemasok Upal Jatim Belum Diketahui

Pembuat Dan Pemasok Upal Jatim Belum Diketahui

- detikNews
Rabu, 26 Jan 2005 21:45 WIB
Jakarta - Dari April 2004 sampai sekarang sedikitnya ada 31 kasus peredaran uang palsu (Upal) yang diungkap oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Upal tersebut beredar dengan pecahaan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Namun, dari 31 kasus tersebut belum diketahui pembuat dan pemasok Upal tersebut. Dari para tersangka yang ditangkap hanya terungkap pengedaran dan modus operandi Upal tersebut. Demikian dijelaskan Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Suyitno Landung kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2005)."Sampai sekarang kita baru mengetahui modus operandi dan pengedaraannya saja sedangkan untuk pemasoknya Upal tersebut belum terungkap,"katanya.Untuk mengetahui apakah ke-31 Upal tersebut ada kaitannya dengan kasus Upal yang melibatkan petinggi BIN, Mabes Polri akan segera mengecek kesamaan Upal yang beredar tersebut."Kita akan selidiki apakah ada kesamaan Upal yang beredar dengan Upal yang di sini (yang ditangani Mabes Polri). Akan kita cek ke Labfor apakah ada korelasinya atau tidak, kalau semua berinduk pada pemilik kertas yang sama baru bisa terungkap,"tegasnya.Suyitno menjelaskan, untuk kasus terahir di Polsekta Tambak Sari,Surabaya terungkap jaringan pengedar Upal setelah tersangaka HS ditangkap. Penangkapan HS dilakukan saat ia menukarkan Upal disebuah pom bensin. Dari HS disita sekitar 425 lembar upal pecahan 100 rb. Selain HS ditangkap juga tersangka BI dengan 14 lembar upal pecahan Rp. 100.000, tersangka YK dengan 62 lembar Upal pecahan Rp.100.000, tersangka F dengan 9 lembar upal pecahan Rp 100.000 dan tersangka Haji T. "Hingga kini polisi masih mengejar Haji K yang diduga sebagai penghubung," katanya.Sebelumya,menurut Suyitno, sudah terungkap peredaran Upal di Jombang pada tanggal 6 Januari yang lalu. Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang pengedar dengan inisial FN. Dari keterangan FN tertangkap sekitar 14 orang tersangka lainnya. Diantara tersangka tersebut adalah IS,S dan W. "Barang bukti yang disita diantaranya adalah 93 lembar upal pecahan Rp.50.000, 24 Upal pecahan Rp 100.000 dan uang asli Rp 4.900.000 ribu,"tegasnya.Suyitno menjelaskan, modus peredaran Upal tersebut bisa dengan berbagai cara. Misalnya dengan cara berbelanja ditempat ramai pada malam hari atau di tempat yang tidak memiliki alat detektor. sedangkan untuk kasus di Jombang uang tersebut diedarkan dengan cara penawaran 1 banding 2, yaitu satu lembar uang asli pecahan Rp 100.000 ditukar 2 lembar Upal pecahan Rp.100.000. (nal/)


Berita Terkait