"Kita masih menunggu. Pilkada ini dimuat dalam perpu. Perpu sendiri belum ada putusannya apakah disahkan perpunya apa tidak. Yang jelas MA pernah ada pertemuan dengan Komisi II DPR. Kami berupaya sengketa pilkada tidak perlu dibawa ke peradilan," ujar Hatta Ali kepada wartawan, Rabu (7/1/2015).
Hatta Ali mengungkapkan, peradilan soal sengketa Pilkada yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berjalan baik. Namun, MK berencana mengembalikan peradilan tersebut ke MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hatta Ali mengatakan, sebaiknya persoalan Pilkada diselesaikan oleh pihak-pihak lain seperti KPU atau Bawaslu. Namun, dirinya pastikan sebagai lembaga negara MA tidak akan menolak jika itu perintah UU.
"Sebaiknya ada lembaga khusus yang menyelesaikan bisa saja dari KPU atau dari mana. Tapi sikap kami berusaha sedapat mungkin tidak ke MA. Kecuali ada perintah UU," tutup Hatta Ali.
(spt/asp)











































