"Kepala BNN setuju tenggelamkan kapal yang dijadikan transportasi yang membawa narkoba," kata Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto, kepada detikcom, Rabu (7/1/2015).
Menurut dia, kapal-kapal yang terbukti mengangkut narkoba ditenggelamkan setelah melalui proses pengadilan. "Pastinya melalui proses pengadilan," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam membongkar sindikat narkotika, BNN tidak sekadar menyita narkotika sebagai barang bukti. Tapi juga aset-aset yang diduga atau patut diduga terkait dengan kejahatan narkotika. Bisa jadi aset itu berupa tanah, kendaraan, properti, atau tabungan.
Aset-aset yang disita itu nantinya masuk dan diserahkan ke pihak kejaksaan sebagai barang bukti yang dihadirkan ke persidangan. Bila telah berkekuatan hukum tetap, aset tersebut dilelang dan hasilnya masuk ke kas negara.
Kasus pengungkapan 150 kg sabu di Muara Karang November 2014 diketahui masuk melalui laut. Begitu pula dengan kasus 40 kg sabu di Ujung Genteng, Sukabumi yang melibatkan dua warga Iran. Sabu juga masuk dari wilayah laut.
(ahy/aan)