Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, untuk penindakan angkutan umum bobrok ini dilakukan dengan menggandeng pihak Dinas Perhubungan.
"Kalau angkutan umum yang bobrok itu tetap kami lihat, kalau parah banget, ya kami akan kandangkan. Makanya kami sering gandeng Dishub kalau melakukan penindakan itu," ungkap Hindarsono saat dihubungi detikcom, Rabu (7/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengecekan Kir itu kan kewenangannya ada sama Dishub, kami tidak bisa bekerja sendiri," imbuh dia.
Meski demikian, dalam upaya penindakan terhadap angkutan umum ini, polisi lebih mengutamakan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Kalau yang bawanya anak di bawah umur, kemudian tidak ada surat-surat kendaraannya, itu pasti kami kandangkan," ungkapnya.
Hindarsono mengakui, selama ini pihaknya masih menemukan adanya angkutan umum yang sudah tidak laik. "Saat kami periksa, ternyata izin trayeknya sudah tidak ada dan STNKnya juga mati," katanya.
Dia menambahkan, upaya tindakan tegas dengan mengandangkan angkutan umum bobrok itu untuk memberikan efek jera. "Kami sita bukan untuk hal lain, tapi ini menyangkut keselamatan dan memberikan efek jera," tegasnya.
(mei/ndr)