"Jumat akan ada pertemuan bahas perdebatan tentang SEMA itu. Kita bahas bersama Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Kejaksaan Agung, KPK, BNN dan kami undang para ahli," ujar Yasonna di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Yasonna mengatakan, pertemuan itu mencari titik keluar tentang perdebetan SEMA. Menurutnya, SEMA itu memiliki sisi pro dan kontra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apa hasil pertemuan Jumat nanti?
"Bentuknya untuk hasilkan perspektif masing-masing," ujarnya.
SEMA itu menegaskan bahwa UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA menyatakan PK hanya satu kali. Adapun putusan MK menyatakan PK bisa berkali-kali.
(rvk/asp)