"Karena kita kan terbentur oleh waktu untuk mengadakan kontes, itu kan Hambalang tidak sempat. Tapi pada saat penunjukan kontrak untuk subkontrak biasanya dilampirkan data komparasi," kata karyawan PT AK Yuli Nurwanto bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Yuli yang saat proses prakualifikasi lelang Hambalang, menjabat sebagai mantan Manajer Estimating PT AK mengaku tidak mengetahui teknis penunjukkan DCL sebagai subkontraktor. "Itu (domain) KSO," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena keterbatasan waktu dan kita sudah nego dan hasil nego diserahkan KSO. Jadi itu wewenang kSO bukan kita," imbuhnya dalam persidangan.
Namun, Bambang, mengakui adanya aturan untuk menyusun data pembanding dari perusahaan lain terhadap penawaran yang diajukan PT DCL.
"Saudara menjelaskan karena waktunya pendek dan sesuai aturan minimal 3 pembanding harga maka Pak Yuli minta tolong kepada Machfud untuk menyiapkan 2 perusahaan untuk melengkapi formalitas," kata jaksa KPK Abdul Basir membacakan BAP Nomor 8 Bambang saat diperiksa penyidik KPK.
Sempat membantah keterangan tersebut, Bambang akhirnya mengiyakan adanya keharusan menyertakan data pembanding setelah dirinya ditegur hakim ketua Sinung Hermawan. "Waktu itu kita diinformasikan cari pembanding 2 perusahaan, tapi yang lakukan penawaran hanya Dutasari," sebutnya seraya menegaskan data pembanding harga tidak disertakan dalam lampiran kontrak.
Kewajiban melampirkan data harga pembanding juga ditegaskan Sir Maharani yang saat itu menjabat Manager Procurement Divisi Konstruksi I PT AK. "Kalau di divisi kontruksi 1 itu ada prosedur bahwa harus ada pembanding," ujarnya.
Maharani memang pernah diminta memberi paraf terhadap surat kontrak PT DCL sebelum ditandatangani Kadiv Konstruksi I kala itu Teuku Bagus M Noor.
"Waktu itu ada dari proyek, saya lupa apakah itu langsung prooject manager atau staf memberikan kontrak sudah jadi dan saya disuruh paraf tapi saya tidak mau, karena saya tidak dilibatkan. Tidak ada lampiran komparasi, jadi hanya kontrak yang sudah," papar dia.
Dalam dakwaan yang disusun jaksa KPK dipaparkan, sebelum pelaksanaan lelang proyek P3SON, Machfud bersama dengan Dirut PT Msons Capital, Munadi Herlambang bertemu dengan Arief Taufiqurahman membahas rencana keikutsertaan PT AK.
Setelahnya Machfud bertemu Sekretaris Kemenpora saat itu Wafid Muharam bersama Teuku Bagus M Noor dan Arief. Dalam pertemuan, menurut jaksa KPK Arief, menyampaikan keinginan PT AK ikut serta dalam proyek Hambalang
Untuk memuluskan keinginan agar PT DCL ditunjuk sebagai sub-kontraktor oleh PT AK, Machfud sebut jaksa KPK menyetorkan uang pada 14 September 2009 melalui Paul Nelwan sebesar Rp 3 miliar kepada Wafid Muharam yang menjabat Sesmenpora. Duit ini sebagai pemberian awal agar PT AK dapat mengerjakan proyek.
(fdn/aan)










































