Setya Novanto 'Tagih' Laporan Reses Anggota DPR

Setya Novanto 'Tagih' Laporan Reses Anggota DPR

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2015 15:41 WIB
Setya Novanto Tagih Laporan Reses Anggota DPR
Jakarta - Anggota DPR akan segera mengakhiri masa reses dan kembali bersidang di Senayan pada 12 Januari mendatang. Ketua DPR Setya Novanto mengingatkan agar para wakil rakyat membuat laporan.

"Meminta kepada semua anggota DPR melalui fraksi-fraksi, untuk mematuhi ketentuan Tata Tertib yang mewajibkan untuk menyusun laporan kegiatan kunjungan kerja," kata Setya Novanto melalui siaran pers, Rabu (7/1/2014).

Seperti diketahui anggota DPR mengantongi duit ratusan juta rupiah setiap akan reses. Para wakil rakyat juga mendapat tambahan pemasukan setiap melakukan kunjungan kerja, baik dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karenanya Novanto mengingatkan setiap penggunaan dana negara itu harus dilaporkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waketum Golkar hasil Munas Bali ini mengatakan laporan itu bisa menjadi materi rapat-rapat DPR dengan pemerintah sebagai masukan dan pengawasan terhadap program yang sedang berjalan. Pembuatan laporan itu juga sesuai ketentuan pasal 21 ayat (8) dan Pasal 212 ayat (2) Tatib DPR. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:

Pasal 21 Ayat (8)

Anggota wajib menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban pengunaan anggaran sesuai dengan ketentuan dalam peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.

Pasal 212 ayat (2)

Pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran kunjungan kerja ke daerah pemilihan dilakukan sesuai dengan peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.

(trq/erd)


Berita Terkait