"Meminta kepada semua anggota DPR melalui fraksi-fraksi, untuk mematuhi ketentuan Tata Tertib yang mewajibkan untuk menyusun laporan kegiatan kunjungan kerja," kata Setya Novanto melalui siaran pers, Rabu (7/1/2014).
Seperti diketahui anggota DPR mengantongi duit ratusan juta rupiah setiap akan reses. Para wakil rakyat juga mendapat tambahan pemasukan setiap melakukan kunjungan kerja, baik dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karenanya Novanto mengingatkan setiap penggunaan dana negara itu harus dilaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 21 Ayat (8)
Anggota wajib menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban pengunaan anggaran sesuai dengan ketentuan dalam peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
Pasal 212 ayat (2)
Pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran kunjungan kerja ke daerah pemilihan dilakukan sesuai dengan peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
(trq/erd)











































