"MA sikapnya yaitu PK tetap satu kali. Dan ini kan ultra petita juga. Saya kan sering mengadili narkoba, berapa kilo (bukti narkoba), apa negara kita dibiarkan? Hukum pidana kan tugasnya menjaga marwah kita. Supaya tidak dilecehkan dan itu harus ada ketegasan," ujar Artidjo usai menghadiri pelantikan hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna dan Suhartoyo di Kompleks Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (7/1/2015).
Ultra petita yang dimaksud yaitu putusan MK yang membolehkan PK bisa berkali-kali. Sebab pemohon, Antasari Azhar, meminta PK boleh lebih dari satu kali asalkan ada novum baru dengan bukti ilmu pengetahuan (konstitusional bersyarat). Tapi oleh MK malah pasal dalam KUHAP tersebut dihapus total. Gembong narkoba yang melihat putusan itu lalu menjadi penumpang gelap dengan mengajukan PK lagi tatkala akan ditembak mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dasar kita dasarnya UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, jadi UU kita yang kita pakai. Saya kira memang dasarnya kuat. Jadi yangg paling kuat itu SEMA," cetus Artidjo.
Bagaimana jika gembong narkoba itu punya bukti baru?
"Saya kira jarang, jarang menemukan novum di kasus. Novum itu pengertiannya dulu ada tapi dalam sidang tidak ditemukan. Tapi kalau sekarang novum itu dibuat-buat, seolah-olah dibuat baru," jawab Artidjo.
(asp/nrl)










































