Nurdin Halid Bantah Larang Pengembalian Dana Minyak Goreng
Rabu, 26 Jan 2005 18:36 WIB
Jakarta -
Mantan Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) Nurdin Halid membantah telah melarang instansinya untuk membayar dana pengadaan minyak goreng kepada Bulog. Nurdin juga merasa tidak pernah diikutkan dalam Rakortas Ekuin mengenai dana minyak goreng itu."Saya tidak pernah menyampaikan kepada almarhum Fauzan Mansur (mantan Dirut KDI) untuk melarang mengembalikan dana minyak goreng. Saya malah memberikan memo kepada direksi untuk mengembalikan dana Bulog tersebut."Hal itu dikatakan Nurdin dalam sidang kasus dugaan korupsi dana minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2005). Sidang yang berlangsung selama empat jam hingga pukul 15.30 WIB itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.Saksi yang hadir yaitu Deputi Penyaluran Bulog Mulyono, Kabag Penerimaan Hasil Penjualan Bulog Sam Tangaran, Kasubid Penyusunan Anggaran Bulog Deddi Supriatno dan Direktur Hukum Bulog SS Heru Priyono. Hakim Ketua I Wayan Rena Wardhana, JPU Arnos Angkouw dan Pengacara Nurdin OC Kaligis.Menurut saski Mulyono, almarhum Fauzan menyatakan dana uang sudah ada, tapi sedang diupayakan oleh pimpinan KDI untuk penyertaan dana pemerintah kepada KDI. Nurdin membantah pernyataan Mulyono tersebut."Ada rapat Tim 7 yang isinya memerintahkan KDI untuk menyiapkan persediaan minyak goreng dalam rangka persiapan hari raya natal dan tahun baru. Tapi pengurus KDI dan saya sendiri tidak pernah diundang dalam Rakortas Ekuin tersebut," tegas Nurdin.Sementara itu, Mulyono juga mengungkapkan bahwa Bulog mengalami kerugian, karena dana pokok dan bunga KLBI sejak awal Januari 1999 yang harusnya dibayar KDI belum masuk. Padahal sampai 11 November 1999 total yang harus dibayar RP 184 Miliar lebih. Terdiri dari Rp 168 berupa uang dan sisanya stock minyak goreng senilai Rp 16 Miliar.Berdasarkan keputusan Rakortas Ekuin yang ditandatangani Mulyono dan almarhum Fauzan, KDI akan mengembalikan dana yang telah disediakan Bulog dengan masa tengang waktu selama satu minggu. Batas tersebut terhitung sejak tanggal bukti setor dari Bank Bukopin."Apabila KDI terlambat melakukan pembayaran yang melampaui batas yang disepakati yaitu tanggal 31 Desember 1998, maka KDI akan dikenakan bunga sesuai dengan bunga KLBI. Pihak Bulog juga telah melakukan penagihan kepada KDI dalam bentuk rapat-rapat koordinasi," ungkap Mulyono.Sidang rencananya akan dilanjutkan hari Senin (31/1/2005) mendatang dengan agenda yang sama. Saksi yang akan dihadirkan yaitu Anton Yulinato dan Saleh Syeban dari Bulog, Djoko Urip Santosa dan Sri Puspa Dewi Motik Pramono dari KDI, serta mantan Menkeu Bambang Subiyanto.
(fab/)










































