Kasus AirAsia, AirNav: Dalam Pelayanan, AirNav Surabaya Mengacu pada Surat IDSC

Kasus AirAsia, AirNav: Dalam Pelayanan, AirNav Surabaya Mengacu pada Surat IDSC

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2015 14:34 WIB
Jakarta - AirNav memberi penjelasan soal prosedur izin terbang. Untuk kasus AirAsia QZ8501 yang terbang di hari Minggu (28/12), AirNav hanya melakukan tugas memberikan pelayanan.

"Dalam memberikan pelayanannya, AirNav Kantor Cabang Surabaya mengacu pada surat rekomendasi rute-rute yang dikeluarkan oleh Indonesia Slot Coordinator (IDSC) kepada Ditjen Hubud. Copy surat Rekomendasi ini diterima AirNav Indonesia dari IDSC, melalui email," jelas Direktur Safety dan Standard AirNav Indonesia, Wisnu Darjono, Rabu (7/1/2015).

Apa yang disampaikan Wisnu ini sebagai klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang menyebut kalau AirNav bersalah. Sepenuhnya tugas AirNav hanya memberi pelayanan pada maskapai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"IDSC diketuai salah satu kepala subdit dari Direktorat Angkutan Udara, beranggotakan antara lain otoritas bandara, koordinator maskapai, dan PT Angkasa pura serta AirNav sendiri," jelas dia.

Di musim panas, AirAsia memang mendapat izin terbang pada Senin, Rabu, Jumat, Ahad (1, 3, 5, dan 7). Sedang di musim dingin Oktober-Maret ini AirAsia mendapat izin Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu (1, 2, 4, dan 6).

"Bahwa ATC dalam proses pelayanan navigasi penerbangan, telah melaksanakan tugasnya dengan baik, dan sesuai peraturan serta standard penerbangan sipil yang berlaku baik secara nasional maupun internasional," tutup dia.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads