Menurut Ketua MA, Hatta Ali dalam keterangan persnya, Rabu (7/1/2015) jumlah perkara yang menjadi kewenangan MA tahun 2014 sebanyak 12.511 perkara ditambah sisa perkara di tahun 2013 sebanyak 6.415. Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 14.415 perkara.
"Sehingga sisa perkara yang belum putus di tahun 2014 berjumlah 4.515 perkara. Dari data ini menunjukkan MA berhasil mengurangi sisa perkara 26,62 persen dari sisa perkara di tahun 2013 yang berjumlah 6.415 perkara," terang Hatta Ali di Media Center MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam sepuluh tahun lalu di tahun 2004 MA menyisahkan 20 ribu perkara sekarang tinggal 4.515. Baru kini sisa perkara paling terkecil selama sepuluh tahun," terangnya.
Selain itu, dalam bidang Kesekretariatan di tahun 2014, MA berhasil meraih beberapa pencapaian peningkatan kinerja sehubungan dengan regulasi baru. Salah satunya, MA telah meraih penghargaan dari Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM dalam membina dan mengembangkan jaringan Dokumentasi Informasi Hukum.
"MA juga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan 2013, penghargaan dari Menteri Keuangan atas menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2013 dengan capaian standar tertinggi dalam akuntasi dn pelaporan keuangan pemerintah," jelasnya.
"Pengadilan Agama Stabat memperoleh sertifikat ISO 9001:2008 sebagai simbol pelayanan terbaik dan diakui badan sertifikasi dunia, sistem informasi penelusuran perkara versi 3 (tingkat banding) telah diimplementasikan pada 350 pengadilan tingkat pertama dan 30 pengadilan tingkat banding. Selain itu, penyerapan anggaran MA tahun 2014 mencapai 97,15 persen," tutup Ali.
Adapun MK, pada tahun 2014 menangani 1.044 perkara yang berasal dari sengketa UU sebanyak 140 perkara uji materi UU, 903 perkara tentang sengketa hasil pemilu dan 1 perkara sengketa kewenangan lembaga negara.
(spt/asp)











































