Kapolri Beri Sinyal Kasus Suap Ismoko Bisa Berlanjut di KPK
Rabu, 26 Jan 2005 18:23 WIB
Jakarta - Tidak tertutup kemungkinan kasus dugaan suap terhadap mantan Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Samuel Ismoko oleh tersangka pembobolan BNI Adrian Waworuntu akan berlanjut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya serahkan sepenuhnya kepada penyelidik. Kalau nanti ditemukan ada pelanggaran pidana, maka diproses dalam sidang umum,β kata Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar, Rabu (26/1/2005) usai mengikuti sidang kabinet di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Mabes Polri menyatakan bahwa Ismoko terbukti memberi perlakuan tidak adil terhadap sebagian tersangka pembobol BNI Kebayoran Baru selama berada dalam tahanan Mabes Polri. Atas pelanggarannya itu, Ismoko dilarang melakukan penyidikan selama satu tahun. Sejumlah pihak menyayangkan hukuman adminstratif yang dinilai terlalu ringan. Bahkan cenderung untuk menutup-nutupi isu suap yang merupakan persoalan utama dan mendapat sorotan publik. Tidak aneh bila Indonesia Corupption Watch (ICW), memdesak agar KPK mengambil alih penyidikan kasus Ismoko. Menurut Kapolri, keputusan terhadap Ismoko barulah hukuman yang terkait dengan pelanggaran kode etik. Ada tiga kriteria pelanggaran yang ditangani oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Mabes Polri, yaitu pelanggaran kode etik, disiplin, dan hukum. "Kalau yang terbukti adalah pelanggaran kode etik, maka dibawa ke sidang kode etik. Kalau disiplin, dibawa ke sidang disiplin. Kalau pelanggaran hukum, baru dibawa ke peradilan umum. Sidang kemarin kan untuk pelanggaran kode etik," paparnya.Kapolri menambahkan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan kasus Ismoko yang tengah berlangsung. Ia bahkan mengakui tidak dapat membenarkan sikap Ismoko yang memberi perlakuan khusus kepada tersangka kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru."Penyelidik bisa saja melakukan taktik-taktik untuk mendapat keterangan dari sesorang. Selama taktik itu tidak melanggar koridor yang ada. Dan yang dilakukan Ismoko memang sudah tidak dapat dibenarkan," tegasnya.
(asy/)











































