Dia sudah tiga kali dipanggil polisi di Mapolres Sleman untuk dimintai keterangan. Pertama dipanggil pada tanggal 3 September 2014. Kedua dia panggil pada tanggal 9 Desember 2014. Ketiga dia dipanggil pada hari Jumat (9/1/2015).
"Panggilan yang ketiga ini kami menilai ada kejanggalan, terutama soal laporan polisi yang berubah-ubah," ungkap pengurus Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, saat mendampingi Darso Wiyono di kantor JPW, Nyemengan, Yogyakarta, Rabu (7/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pada panggilan pertama, Darso Wiyono dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dengan pasal 378 KUHP dengan pelapor Enny Indah Royani. Panggilan kedua, dia dipanggil sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan atau menempati rumah tanpa hak dengan pelapor Enny Indah Royani. Sedangkan yang ketiga pada tanggal 9 Januari 2015 nanti, dia dipanggil sebagai tersangka dalam perkara yang diduga tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
"Karena ini berbeda-beda. Ini kami anggap janggal. JPW akan mengirimkan surat klarfikasi ke Polres Sleman sebelum Mbah Darso dimintai keterangan," tegas Baharuddin.
Sementara itu Darso Wiyono menambahkan selama dua kali diperiksa polisi, dirinya telah diklarifikasi dan dikroscek dengan beberapa pihak di antaranya dari BPR Artha Mas Karanganyar mengenai adanya utang piutang seperti yang disangkakan.
"Saya dipertemukan dengan 8 orang, tapi saya tidak ada yang kenal semuanya," kata Darso.
Menurut dia, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Surakarta hingga kasasi, dirinya menang. Sebab dirinya tidak pernah mengagunkan dua sertifikat tanah yang ada di Kecamatan Ngemplak Sleman itu.
"Sertifikat tanah saya itu benar-benar hilang. Tidak pernah saya menggadaikan. Saya hanya ingin dua sertifikat tanah yang menjadi hak saya itu kembali," pungkas dia.
(bgs/try)