Sertifikat Tanah Hilang, Mbah Darso Wiyono Tetap Jadi Tersangka

Sertifikat Tanah Hilang, Mbah Darso Wiyono Tetap Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2015 13:13 WIB
Dok Detikcom
Yogyakarta, - Masih ingat Mbah Darso Wiyono alias Sudarsono (64) yang mengadu ke Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan cara mencium kakinya? Kasus kehilangan dua sertifikat tanah yang membelit abdi dalem keraton itu belum selesai. Saat ini dia ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Sleman dengan tuduhan penipuan dan memberikan keterangan palsu.

Dia sudah tiga kali dipanggil polisi di Mapolres Sleman untuk dimintai keterangan. Pertama dipanggil pada tanggal 3 September 2014. Kedua dia panggil pada tanggal 9 Desember 2014. Ketiga dia dipanggil pada hari Jumat (9/1/2015).

"Panggilan yang ketiga ini kami menilai ada kejanggalan, terutama soal laporan polisi yang berubah-ubah," ungkap pengurus Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, saat mendampingi Darso Wiyono di kantor JPW, Nyemengan, Yogyakarta, Rabu (7/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baharuddin mengungkapkan dalam laporan polisi pada panggilan sebelumnya dari Nomor LP/279/III/2013/DIY/RES SLM, tanggal 27 Maret 2013 berubah menjadi Laporan Polisi Nomor LP/278/III/2013/DIY/RES SLM, tanggal 27 Maret 2013, tanpa disertai nama pelapor atas kasus yang dilaporkan. Termasuk pasal 266 KUHP yang disangkakan terhadap tersangka.

Menurut dia, pada panggilan pertama, Darso Wiyono dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dengan pasal 378 KUHP dengan pelapor Enny Indah Royani. Panggilan kedua, dia dipanggil sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan atau menempati rumah tanpa hak dengan pelapor Enny Indah Royani. Sedangkan yang ketiga pada tanggal 9 Januari 2015 nanti, dia dipanggil sebagai tersangka dalam perkara yang diduga tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

"Karena ini berbeda-beda. Ini kami anggap janggal. JPW akan mengirimkan surat klarfikasi ke Polres Sleman sebelum Mbah Darso dimintai keterangan," tegas Baharuddin.

Sementara itu Darso Wiyono menambahkan selama dua kali diperiksa polisi, dirinya telah diklarifikasi dan dikroscek dengan beberapa pihak di antaranya dari BPR Artha Mas Karanganyar mengenai adanya utang piutang seperti yang disangkakan.

"Saya dipertemukan dengan 8 orang, tapi saya tidak ada yang kenal semuanya," kata Darso.

Menurut dia, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Surakarta hingga kasasi, dirinya menang. Sebab dirinya tidak pernah mengagunkan dua sertifikat tanah yang ada di Kecamatan Ngemplak Sleman itu.

"Sertifikat tanah saya itu benar-benar hilang. Tidak pernah saya menggadaikan. Saya hanya ingin dua sertifikat tanah yang menjadi hak saya itu kembali," pungkas dia.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads