Gaji 72 Ribu PNS Belum Dibayar, Ahok: Saya Jadi Suudzon

Gaji 72 Ribu PNS Belum Dibayar, Ahok: Saya Jadi Suudzon

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2015 13:06 WIB
Gaji 72 Ribu PNS Belum Dibayar, Ahok: Saya Jadi Suudzon
Ahok Saat Melantik 4.676 PNS DKI di Monas
Jakarta - Sekitar 72 ribu PNS belum dibayar gajinya di bulan ini. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi berprasangka buruk atas hal ini.

"Makanya ini kan cuma, saya nggak tahu apa sengaja mainin atau apa. Bagi saya, saya jadi suudzon. Suudzonnya gini, nah ini kan gara-gara lu ubah-ubah kan. Coba lu enggak stafin gua, kan enggak gitu kejadiannya," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015). Ahok ditanya apakah seharusnya tidak perlu ada keterlambatan gaji 72 ribu PNS DKI.

Ahok menceritakan dia pernah menyelesaikan kasus petugas honorer saringan sampah PU DKI yang tidak gajian 4 bulan. Ahok lantas meminta data 2.500 honorer tersebut ke Dinas PU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mau tahu nama orang dan nomor HP-nya. Nggak bisa (gaji langsung) dikasih dalam 4 bulan. Saya bilang kalau nggak bisa kasih (data), nggak bisa gajian, saya mau cek dulu. Langsung dia enggak kasih gaji, yang (petugas) benarnya pun enggak digaji," tutur Ahok.

Ahok bercerita, pegawai saringan air yang belum digaji itu lantas berbicara kepada wartawan. Yang berbicara ke wartawan adalah pegawai saringan air bukan honorer.

"Yang ngomong yang benaran. Saya kan tanya sama PU, yang namanya 2.500 orang ini mana. Sekarang ada nggak 2.500? Enggak ada kan? Berarti kan dulu nilep," ucap Ahok.

Ahok menambahkan, soal gaji seharusnya tinggal mengikuti sistem. PNS harusnya bisa dikeluarkan gajinya terlebih dulu sedangkan tunjangan belakangan.

"Makanya saya bilang sama mereka, logika kita kan sederhana sama kayak pegawai harian lepas (PHL). Kenapa PHL dulu selalu terlambat? Boleh nggak kita sebenarnya kasih dulu sebulan di muka, baru hitung bulan kerjanya. Bulan depan kita potong. Ini enggak, mau tunggu dulu (dia kerja), lalu ada oknum mandor, nekan dia. Saya bayar penuh tapi duitnya dikantongin," katanya kesal.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Agus Suradika menyatakan, 72 ribu PNS DKI akan dibayar gajinya 1-2 hari ke depan. Menurutnya, tertundanya pencairan gaji akibat perombakan besar-besaran pejabat DKI yang dilakukan Ahok pada 2 Januari lalu.

Sedangkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Heru Budi Hartono menyatakan, agar gaji segera cair harus ada surat pengesahan pendapatan dan belanja (SP2B). Surat tersebut harus ditandatangani oleh salah satunya oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Agus Suradika yang baru dilantik pada 2 Januari lalu.

(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads