20 TKI Terancam Hukuman Mati, KBRI Kuala Lumpur Perlu Dievaluasi

20 TKI Terancam Hukuman Mati, KBRI Kuala Lumpur Perlu Dievaluasi

- detikNews
Rabu, 26 Jan 2005 18:11 WIB
Jakarta - Setidaknya ada 20 TKI di Malaysia yang kini terancam hukuman mati. KBRI Kuala Lumpur dinilai ceroboh, terutama dalam menangani kasus Edi bin Asmawai yang selama dua tahun telah ditahan oleh pemerintah Malaysia. Penilaian ini disampaikan Direktur Eksekutif Migrant Care Anies Hidayah dalam jumpa pers di sekretariat Migrant Care, Jl. Cipinang Pulo Maja, Jakarta Timur, Rabu (26/1/2005). Terhadap hal ini, Migrant Care meminta pemerintah SBY segera mengeveluasi kinerja KBRI Kuala Lumpur. "Masak Edi bin Asmawi ditahan selama dua tahun di Malaysia dan akan divonis hjukuman mati, KBRI di Kuala Lumpur sama sekali tidak mengetahuinya," kata dia. Edi bin Asmawi terancam hukuman mati, karena dituduh membunuh majikannya. Pada kesempatan itu, Anies juga mengaku baru saja telah mendapatkan SMS dari Kabid Konsuler KBRI Kuala Lumpur Indra yang menginformasikan bahwa sidang terhadap Edi bin Asmawi telah dilaksanakan. Namun, sidang belum beragendakan pembacaan putusan. Sidang akan dilanjutkan Juni 2005 mendatang. Menurut informasi Indra, dalam sidang majelis hakim meminta agar Edi bin Asmawi diperiksa oleh psikiater terlebih dulu. "Saat ini, Edi didampingi dua pengacara, yaitu Sulaimi bin Sulong dan Yasin," kata Anies. Menurut catatan dari Migrant Care, sekarang ini sebenarnya ada 27 buruh migran Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati di sejumlah negara. Selain 20 TKI di Malaysia, ada lima TKI di Singapura dan dua TKI di Arab Saudi menghadapi ancaman hukuman yang sama. (asy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini