"Saya melihat dan mengamati bahwa dari pemerintah, kementerian perhubungan dari OJK dan beberapa pakar mulai mengeluarkan pernyataan-pernyataan terkait kompensasi. Oleh karena itu, yang ingin kami sampaikan, kami AirAsia akan tunduk dan patuh dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Presdir AirAsia Sunu Widiyatmoko kepada wartawan di depan Crisis Center gedung
Mahameru di Mapolda Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (7/1/2015).
Ia menerangkan, sebenarnya pihaknya belum ingin menyampaikan terkait kompensasi, karena pihaknya memahami pengharapan keluarga penumpang agar proses pencarian ini menghasilkan yang baik.
"Kalau bicara kompensasi, sepertinya ada konotasi para penumpang kami tidak selamat. Ini yang sama sekali berbeda dengan pengharapan keluarga. Oleh karena itu, saya sangat berhati-hati untuk tidak
mengeluarkan statement apapun di media terkait dengan masalah kompensasi," terangnya.
Seperti yang disampaikan Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, AirAsia yang beroperasi di Indonesia melalui PT Indonesia AirAsia tentunya wajib mematuhi ketentuan tanggung jawab pengangkut atas kerugian penumpang yang meningga dunia, cacat tetap, luka-luka.
Adapun besaran kerugian per penumpang apabila meninggal dunia Rp 1,250 miliar sebagaimana yang diatur dalam pasal 3huruf (a) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 (Permen 77).
"Kita dari AirAsia tidak membicarakan uang, karena mereka masih memiliki harapan, dan saya yang bersama-sama mulai hari pertama itu, sangat bisa merasakan," ujar Sunu.
"Kami (AirAsia) akan tunduk dan patuh dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku yaitu Permen 77," tandasnya.
(roi/try)











































