Deputi Pemberantasan Irjen Deddy Fauzi el-Hakim mengatakan, dalam pasal 109 dan 110 Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika disebutkan adanya penghargaan bagi penegak hukum yang telah berjasa mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Ada penghargaan yang diberikan pemerintah untuk itu," kata Deddy saat kepada detikcom, Rabu (7/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun bunyi pasal 109 itu adalah: "Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan,pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika."
Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa penghargaan dapat berupa berbagai bentuk, seperti piagam, tanda jasa, premi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
"Penghargaan lain itu bisa berupa pendidikan yang dapat menunjang karir dan kemapuan kinerja dia dalam bertugas," kata I Nyoman Adi Peri, Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas), saat dihubungi detikcom, Rabu (7/1).
Jumlah besar yang diungkap dan rumitnya penyelidikan yang memakan waktu tiga tahun, kata Nyoman, harus diapresiasi tidak sekadar penghargaan.
"Lebih dari sekedar penghargaan, seharusnya ada satu perhatian khusus untuk aggota tersebut," katanya.
Belum adanya peraturan pemerintah untuk memberikan penghargaan, kata Nyoman, tidak seharusnya menjadi kendala. Anggota BNN yang juga merupakan bagian dari Polri bisa diberikan penghargaan selaiknya seorang personel Polri. "Tinggal bagaimana Kepala BNN mengkomunikasikan ini kepada Kapolri," ujarnya.
840 Kg sabu digagalkan peredarannya Senin (5/1/2015). Sembilang orang dibekuk dari sindikat internasional. Termasuk Wong Chi Ping yang merupakan think tank penyelundupan narkotika itu. Butuh tiga tahun untuk meneliti dan menyelidiki WCP yang terkenal piawai dalam menyelundupan sabu.
(ahy/ndr)