"Sudah keputusan itu serendah-rendahnya tarif batas bawah adalah 40% dari tarif batas atas," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Muhammad Alwi kepada detikcom, Rabu (7/1/2015).
Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid menerangkan, keputusan baru ini hanya mengatur tarif yang tidak rasional. Kemenhub tidak menghapus maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC). Kemenhub, kata Hadi, hanya mengatur besaran tarif batas bawah yang sebesar 40% dari besaran tarif batas atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya tarif batas atas untuk rute Jakarta-Surabaya ialah Rp 2.000.000, maka tarif batas bawahnya Rp 800.0000. Ke depan, maskapai sudah tidak boleh menjual tiket di bawah tarif batas bawah.
Hadi menjelaskan keputusan ini murni terkait faktor keselamatan penerbangan. "Kita dorong agar airlines memiliki ruang finansial yang cukup untuk menaikkan standar safety," sebutnya.
(feb/ndr)