KPK Panggil Dirut Kustodian Sentral Efek, Jadi Saksi Kasus TPPU Nazaruddin

KPK Panggil Dirut Kustodian Sentral Efek, Jadi Saksi Kasus TPPU Nazaruddin

- detikNews
Rabu, 07 Jan 2015 11:16 WIB
Jakarta - Belum juga naik ke persidangan, berkas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat M Nazaruddin terus dilengkapi penyidik KPK. Penyidik kini memanggil Dirut PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Heri Sunaryadi, sebagai saksi untuk mantan Bendum Demokrat tersebut.

"Memang benar ada panggilan untuk Heri Sunaryadi, Dirut PT Kustodian Sentral Efek Indonesia," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Ini merupakan panggilan pertama untuk Heri. Untuk diketahui PT KSEI merupakan salah satu Organisasi Regulator Mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO), bersama dengan Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan. Sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), KSEI menyediakan jasa Kustodian Sentral dan penyelesaian transaksi efek yang teratur, wajar dan efisien.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus TPPU Nazaruddin lekat dengan aktivitas jual beli saham yakni, pembelian saham Garuda. KPK menduga, uang Rp 300,85 miliar yang digunakan Nazaruddin untuk membeli saham tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Selain Heri, ada juga panggilan untuk empat saksi lainnya yakni Susanto Wijaya, Lingga Kusuma Karim, Nazti Hendraningsih dan Muh Ali Husin.

Nazaruddin saat ini ditahan di Lapas Sukamiskin setelah divonis bersalah terkait kasus suap penggiringan wisma atlet di Palembang. Dari kasus itulah KPK mengembangkan penyidikan dan membuka kasus pencucian uang ini.

(fjp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads