"Ini Jumat (9/1) baru mau dirapatkan oleh Pak Menkum HAM (Yasonna Laoly)," kata Kapolri Jend Sutarman sebelum mengikuti rapat paripurna di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015).
Sutarman menegaskan pentingnya segera dilakukan eksekusi itu. Dia meyakini eksekusi mati gembong narkoba akan membuat jera para pengedar madat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi permintaan di Indonesia juga masih cukup besar," sambung Sutarman.
"Saya kira dengan kebijakan Bapak Presiden ini sangat luar biasa, diharapkan mereka juga akan berpikir kalau hukuman mati itu dilaksanakan," tutup Sutarman.
Terkait molornya pelaksanaan eksekusi ini, MA sudah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Surat itu dikeluarkan Ketua MA Hatta Ali pada 31 Desember 2014 sebagai jawaban atas keraguan jaksa karena gembong narkoba mengajukan PK kembali.
(mok/aan)