"Mega dan Paloh sejatinya adalah Wantimpres Jokowi, tapi dua tokoh ini akan sangat riskan diresmikan sebagai wantimpres presiden," kata pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, kepada detikcom, Rabu (7/1/2015).
Presiden Jokowi sampai saat ini masih memilih siapa calon Wantimpresnya. Tiga nama yang menguat yakni Syafii Maarif, Ginandjar Kartasasmita, dan Hasyim Muzadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan anggota Wantimpres merangkap jabatan di parpol tersebut tertera di bagian kedua, tentang keanggotaan, tepatnya pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berikut bunyi aturan main tersebut, seperti dikutip detikcom, Rabu (7/1/2015):
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah;
c. pejabat lain;
d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
(2) Dalam hal pejabat atau pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pimpinan tersebut.
(van/tor)