Agung Laksono tak menarik gugatan di pengadilan terhadap Ical di tengah upaya islah. Padahal kedua kubu sepakat menomorduakan jalur pengadilan dan mengutamakan jalur islah.
"Mahkamah partainya ex 2009. Masa baktinya juga sudah expired. Jadi Kami masih mengupayakan islah, perdamaian. Dan itu pun bersamaan dengan proses pengadilan," kata Agung sembari tersenyum, dalam pertemuan dengan Din Syamsudin di PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta, Selasa (6/1) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kesepakatan juru runding yang pertama, pihak dari juru runding di sana yaitu Pak Andi Matalata mengatakan mencabut gugatan 579 yang teregister di PN Jakarta Pusat. Tadi sidang jam 10.00 WIB, ternyata gugatan itu tidak dicabut," kata Waketum Golkar hasil Munas Bali Aziz Syamsuddin.
Sejumlah elite Golkar pro Ical bahkan sudah mulai buka suara dan kembali melancarkan serangan. Padahal satu-satunya kesepakatan kedua kubu yang masih berjalan sampai saat ini adalah sepakat gencatan senjata alias cooling down.
"Tak ada DPP Partai Golkar tandingan tetapi hanya ada DPP PG masa bakti 2014-2019 yang dipimpin oleh H Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum hasil Munas Bali. Dan dari itu kita menolak segala bentuk kompromi dengan seluruh pihak-pihak yang mengganggu maupun yang merongrong konstitusi dan institusi Partai Golkar," kata Tumpal Sianipar dalam konferensi pers yang digelar di Kantor MKGR Jl Danau Tondano No A4, Benhil, Jakarta Barat, kemarin.
Sampai kini ujung kisruh Golkar belum jelas juntrungannya, sama tak jelasnya dengan nasib para Ketua DPD yang terancam gigit jari di pentas Pilkada serentak tahun ini.
(van/trq)