"Saya masih sama seperti yang saya ucapkan saat menjawab pertanyaan Pansel: begitu saya mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi maka saya hanya akan tunduk kepada konstitusi," ujar Palguna dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (7/1/2015).
Soal independensi, menurut Palguna, seperti ditegaskan dalam kode etik hakim yang berlaku universal, bukan hanya harus benar-benar diterapkan. Tetapi juga agar sikap hakim pun memperlihatkan independensi tersebut.
"Ada dua aspek independensi hakim: satu, merdeka dari intervensi pihak mana pun dan, kedua, merdeka untuk menegakkan keadilan," tuturnya.
Palguna lolos setelah menyingkirkan guru besar Yuliandri dan 14 calon lainnya. Palguna merupakan hakim konstitusi 2003-2008. Setelah selesai masa jabatan, ia kembali mengajar di Universitas Udayana, Bali. Tidak hanya itu, ia juga terjun ke kancah politik sebagai kader PDIP.
(mpr/tfn)











































