"Kasus Narkoba Prof MS dan lima orang lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar hari ini," ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Muhammad Fajri Mustafa pada Detikcom.
Sementara itu Kepala Kejari Makassar Dedy Suwandy mengaku telah menerima pelimpahan kasus narkoba yang melibatkan enam tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa Jaksa Kejari Makassar yang termasuk dalam tim Jaksa Penuntut Umum adalah Mas'ud, Andi Armasari, Zulkarnaen, Kamariah dan Muhammad Yusuf.
Sebelumnya penyidik Satnarkoba Polrestabes Makassar menetapkan pasal yang akan disangkakannya pada Prof Musakkir Cs, yakni pasal 112 dan127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pengedar dan pengguna diancam minimal empat tahun penjara.
Usai diperiksa di kantor Kejari Makassar, Prof Musakkir, Nilam dan Ainun dikembalikan ke Balai Rehabilitasi BNN di Baddoka, Makassar, sementara tiga orang lainnya masih ditahan di Polrestabes Makassar.
(mna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini