BNP2TKI akan Memulangkan TKI Ilegal untuk Diberi Pelatihan Memadai

BNP2TKI akan Memulangkan TKI Ilegal untuk Diberi Pelatihan Memadai

- detikNews
Selasa, 06 Jan 2015 16:21 WIB
Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan memulangkan besar-besaran TKI ilegal di luar negeri. Jika ingin kembali bekerja ke luar negeri maka para TKI ini akan dilatih lagi sehingga memperoleh keahlian yang mencukupi.

"Kita akan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk pemulangan besar-besaran TKI unprosedural dan undocumented dari luar negeri ke Indonesia," kata Kepala BNP2TKI Nu Wahid dalam jumpa pers di kantornya, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (6/1/2015).

Nusron mengatakan, para TKI ilegal ini nantinya akan dilatih kembali. Kemudian mereka akan disalurkan ke penyalur tenga kerja yang baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemulangan besar-besaran bukan untuk semata-mata memulangkan TKI ke Indonesia yang nantinya akan membawa masalah baru, tapi para pekerja ini akan dilatih kalau mau kembali bekerja di luar negeri," katanya.

Nusron mengatakan akan menindak tegas orang-orang yang mengambil keuntungan dari pemberangkatan TKI ilegal. Para pelaku yang memberangkatkan TKI ilegal ini akan dikenakan hukuman berat.

"Saya ingin zero tolerance untuk human trafficking dari oknum-oknum penyalur TKI. BNP2TKI ingin para TKI itu aman berkualitas dan bermartabat," katanya.

Untuk menghindari adanya TKI ilegal ini, BNP2TKI akan membangun sistem early warning system. Pada bagian hulu sistem ini, BNP2TKI akan memiliki informasi yang lengkap seperti identitas, daerah asal dan juga keahlian yang dimiliki dari para TKI.

"Ini akan di-publish di web sehingga pencari tenaga kerja tahu apa yang dibutuhkan," katanya.

Dari segi hilir, BNP2TKI mencoba memfasilitasi TKI dengan menyediakan akses komunikasi berupa SIM card khusus. "Jadi kalau ada yang tidak beres, BNP2TKI bisa dapat info sedini mungkin," katanya.

Sistem baru ini diharapkan bisa mencegah pola-pola kejahatan yang umum terjadi seperti pemalsuan dokumen, pengalihan penempatan TKI dan juga TKI yang menggunakan visa turis untuk bekerja.

(nal/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads