AP I: Tiket Pesawat Dijual Jauh Hari, Jangan Bilang Ilegal atau Legal

AP I: Tiket Pesawat Dijual Jauh Hari, Jangan Bilang Ilegal atau Legal

- detikNews
Selasa, 06 Jan 2015 14:33 WIB
Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai operator bandara pelat merah angkat suara terkait status penerbangan tanpa izin AirAsia QZ 8501 rute Surabaya-Singapura. Meski hanya penyedia jasa infrastruktur kebandarudaraan, AP I menilai status penerbangan ilegal kurang tepat. Alasannya ialah hampir semua maskapai bisa menjual tiket di atas 6 bulan ke depan. Padahal izin rute dari Ditjen Perhubungan Udara berlaku selama 6 bulan saja.

"Tiket pesawat bisa dijual di atas 6 bulan. 9 bulan boleh saja. Jangan bilang ilegal atau legal. Kalau dasar ini, semua penerbangan ilegal," kata Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha AP I Robert D. Wallony di Kantor Pusat AP I, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).

Apalagi izin rute biasanya terbit mendekati jadwal terbang. Untuk kasus AirAsia, izin rute penerbangan internasional periode Winter 2014/2015 baru terbit tanggal 24 Oktober 2014 untuk masa 6 bulan ke depan. Artinya izin baru terbit 2 hari sebelum maskapai bisa memberangkatkan penumpang padahal maskapai telah menjual tiket jauh-jauh hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lihat bukti Direktur Angkutan Udara Kemenhub, surat izin rute biasanya baru keluar sehari, 3 hari atau 1 bulan sebelumnya padahal (tiket) flight dijual 6-9 bulan sebelumnya. Salah artikan, itu bisa dianggap jual tiket ilegal," jelasnya.

Pernyataan penerbangan ilegal juga bisa berpengaruh ke calon penumpang. Penumpang bisa bertanya apakah tiket yang dibeli ialah legal atau tidak.

"Penumpang jadi bertanya, apakah tiket yang dibeli ada izinnya atau tidak," ujarnya.


(feb/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads