Eksekusi Mati Lambat, Pemerintah akan Panggil MA, MK dan Kejaksaan

PK Hanya Satu Kali

Eksekusi Mati Lambat, Pemerintah akan Panggil MA, MK dan Kejaksaan

Rivki - detikNews
Selasa, 06 Jan 2015 13:08 WIB
Jakarta -

Pemerintah akan membahas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) bersama sejumlah lembaga yudikatif. Pembahasan dilakukan karena SEMA tentang PK yang hanya boleh 1 kali itu menuai kontroversi.

"Kan ada yang bilang SEMA ini tidak punya kekuatan hukum, ada yang bilang SEMA ini bisa, makanya kita cari dulu, kita akan kumpulkan semuanya," ujar Menko Polhukam, Tedjo Edhy, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Ada pun pihak yang akan diajak bicara ialah MA, MK, Kejaksaan Agung, Menkum HAM, Menko Polhukam dan para akademisi di bidang hukum. Pembahasan akan menentukan nasib ekseskusi mati gembong narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita enggak mau Presiden nanti disalah-salahkan. Makanya kita harus clearkan semuanya," ucapnya.

Menurut Tedjo, PK berkali-kali kerap kali dipakai celah penjahat narkoba untuk lolos dari hukuman mati.

"Mereka ajukan PK lagi, celah ini yang selalu dimanfaatkan pengacara," ucapnya.

SEMA itu dikeluarkan Ketua MA Hatta Ali pada 31 Desember 2014. Hal ini menjawab keraguan jaksa terkait banyaknya gembong narkoba yang mengajukan PK kembali. Di mana pengajuan PK kembali ini atas dasar putusan MK.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads