Pemerintah akan membahas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) bersama sejumlah lembaga yudikatif. Pembahasan dilakukan karena SEMA tentang PK yang hanya boleh 1 kali itu menuai kontroversi.
"Kan ada yang bilang SEMA ini tidak punya kekuatan hukum, ada yang bilang SEMA ini bisa, makanya kita cari dulu, kita akan kumpulkan semuanya," ujar Menko Polhukam, Tedjo Edhy, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Ada pun pihak yang akan diajak bicara ialah MA, MK, Kejaksaan Agung, Menkum HAM, Menko Polhukam dan para akademisi di bidang hukum. Pembahasan akan menentukan nasib ekseskusi mati gembong narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tedjo, PK berkali-kali kerap kali dipakai celah penjahat narkoba untuk lolos dari hukuman mati.
"Mereka ajukan PK lagi, celah ini yang selalu dimanfaatkan pengacara," ucapnya.
SEMA itu dikeluarkan Ketua MA Hatta Ali pada 31 Desember 2014. Hal ini menjawab keraguan jaksa terkait banyaknya gembong narkoba yang mengajukan PK kembali. Di mana pengajuan PK kembali ini atas dasar putusan MK.
(rvk/asp)