Untuk Asuransi, Pemkot Surabaya Terbitkan Akta Kematian Korban AirAsia

Untuk Asuransi, Pemkot Surabaya Terbitkan Akta Kematian Korban AirAsia

- detikNews
Selasa, 06 Jan 2015 11:57 WIB
Foto: akta kematian salah stau korban
Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya terus jemput bola melayani keluarga korban pesawat AirAsia QZ8501. Salah satunya menerbitkan akta kematian guna membantu proses pengajuan asuransi.

"Kita jemput bola. Kita (mengeluarkan akta kematian) membantu keluarga untuk keperluannya apa seperti ahli waris, asuransi. Kita sepenuhnya ingin membantu keluarga," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadispenduk Capil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo kepada wartawan di Crisis Center di Mapolda Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (6/1/2015).

Ia menerangkan, penumpang pesawat AirAsia QZ8501 mengalami musibah saat perjalanan dari Surabaya menuju Singapura. Dari 162 kru dan penumpang AirAsia, ada 78 warga Surabaya. Namun, yang sudah diterbitkan akta kematian oleh pemkot baru 9 akta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena 9 sudah teridentifikasi. Tapi kamu juga sudah menyiapkan, apabila korban lainnya dari Surabaya sudah teridentifikasi," tuturnya.

Ia menambahkan, ada kekhususan penerbitan akta kematian bagi korban pesawat AirAsia. Katanya, pada kolom nama tempat kejadian, jam dan tanggal dikosongi. Dispendukcapi hanya mencatat kematian warganya tersebut berdasarkan keterangan dari rumah sakit.

"Khusus korban AirAsia ini nggak ada nama tempat kejadian, taggal, jam kita kosongi. Ini sudah kita koordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri," terangnya.

Meski sudah diterbitkan akta kematiannya, sampai saat ini pemkot belum menyerahkan ke ahli warisnya.

"Belum kita serahkan ke ahli warisnya. Nanti kalau sudah semua akan kita serahkan bersama-sama. Yang penting kita masih identifikasi keluarganya siapa. Kita akan verifikasi siapa yang berhak menerima akta kematiannya," tandasnya.

(roi/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads