"Sebetulnya kalau asuransi itu kan tidak terkait dengan aspek masalah legal maupun ilegal, tetapi calon penumpang yang sudah membeli tiket resmi. Jadi yang resmi kan tiketnya, bukan penerbangan legal atau tidak," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, kepada detikcom, Selasa (6/1/2015).
Para penumpang, menurut Taufik, sudah melakukan mekanisme pembelian tiket secara resmi. Sehingga mereka terdaftar sebagai penumpang yang resmi dan menurut Undang-undang Penerbangan harus dilindungi dengan jaminan atau asuransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik berharap jaminan asuransi untuk para korban pesawat AirAsia QZ8501 direalisasikan. Namun untuk saat ini dia berharap semua pihak fokus pada pencarian korban dan badan pesawat yang tenggelam di Selat Karimata.
"Namun untuk sementara ini sebaiknya fokuskan kembali kepada upaya pencarian korban dan pesawat," saran pemerhati transportasi yang pernah duduk di Komisi V DPR ini.
(van/fjr)