Mahkamah Konstitusi (MK) diminta dengan bijak mengakui kurang komprehensifnya putusan yang membolehkan Peninjauan Kembali (PK) berulang kali. Sebab dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung, masih diatur bahwa PK hanya sekali.
"MK dengan bijak mengakui kurang komprehensifnya putusan yang dibuatnya dan meninggalkan egonya dengan mau duduk bersama dengan MA untuk mencari solusi atas permasalahan hukum terkait dualisme aturan PK yang ada dalam putusan MK dan dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Selasa (6/1/2015).
Pasal 24 UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.
"Tidak waktunya (MK) berlindung atas nama konstitusi karena MA dalam membatasi PK juga dalam rangka melaksanakan konstitusi yaitu Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang mengharuskan menegakkan hukum dan keadilan. Hukum di sini adalah UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman," beber peraih doktor dari Universitas Indonesia ini.
Adapun UU MA:
Pasal 34
Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam Bab IV Bagian Keempat Undang-undang ini.
Pasal 66 ayat 1
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 kali
Pasal 70
1. Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan.
2. Mahkamah Agung memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir.
"MA tidak bisa sepenuhnya disalahkan jika menolak PK lebih dari sekali karena selain KUHAP, MA juga terikat UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA yang derajatnya sama dengan KUHAP," pungkas pengajar Universitas Jember itu.
Putusan MK digunakan para gembong narkoba untuk mengelak dari eksekusi mati. Tiap kali akan dieksekusi mati, para gembong narkoba itu langsung mengajukan PK lagi.