"Soal legalitas juru runding, kalau kami SK ada, mekanisme penetapan lewat pleno. Dari mereka kan belum jelas, hanya berupa surat mandat saja dan tanda tangan Plt yaitu Theo Sambuaga dan tidak sama sekjen," kata Waketum Golkar, hasil Munas Jakarta, Yorrys Raweyai di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (5/1/2015).
Yorrys menjelaskan bahwa ada dua hal yang akan diminta ke kubu Ical pada pertemuan ke-2 mendatang. Yang pertama adalah islah terkait visi dan kedua tentang personel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Yorrys, Waketum Agus Gumiwang meminta legalitas juru runding kubu Ical dipertegas agar bisa dipertanggungjawabkan. Pertemuan perdana tanggal 23 Desember 2014 lalu pun belum dianggap resmi.
"Pertemuan yang 23 Desember itu pertemuan informal. Belum pertemuan secara resmi," ujar Agus.
Legalitas juru runding diperlukan agar bisa dibawa ke proses hukum. Kubu Agung ingin meminimalisir kemungkinan adanya gugatan di masa yang akan datang.
"Kan kita khawatir nanti, kita sudah berunding capek-capek karena dari pihak mereka bukan dari organisasi secara utuh, nanti dari pihak mereka ada yang menggugat," tutur Agus.
Lima juru runding yang ditunjuk Agung Laksono adalah Andi Matalata, Yorrys Raweyai, Agun Gunandjar, Ibnu Munzir, dan Priyo Budi Santoso. Sementara itu Ical mengutus MS Hidayat, Sharif Cicip Sutardjo, Theo Sambuaga, Aziz Syamsuddin, dan Freddy Latumahina.
(imk/jor)










































