"Dia datang mau bisnis. Datang ke kantor saya belum terima, terakhir saya terima di kantor Kemenhut. (Surya) mau usaha di sektor perkebunan macam-macam, saya bilang silakan saja hubungi eselon terkait. Tentu pengusaha nasional kita beri peluang, silakan saja penuhi persyaratan aturan berlaku," ujar Zulkifli bersaksi untuk Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2014).
Surya menurut Zulkifli merupakan pengusaha properti, pertambangan maupun perkebunan meski dirinya tidak mengetahui Surya merupak bos PT Duta Palma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal PT Duta Palma juga disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kepala Bappeda Riau M Yafiz. Dalam BAP disebutkan Kabid Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar mengaku pernah ditemui orang dari perusahaan tersebut.
"Dasar saya membuat surat kedua kepada Kemenhut sekira tgl 16 atau 17 September 2014, saudara Cecep datang ke ruang saya membawa draf rencana perubahan usulan revisi dan menyampaikan kepada saya bahwa semalam saudara Cecep dihubungi gubernur yang menyampaikan ada beberapa yang harus direvisi. Saat itu Cecep juga sampaikan saya ditemui orang Duta Palma. Saya tanya itu Duta Palma maunya apa? Kemudian dijawab Cecep terkait usulan-usulan. Saya tanya lagi kamu bilang apa? Cecep mengatakan kalau terkait usulan-usulan sebaiknya ke gubernur saja langsung," kata Yafiz dalam BAP yang dibenarkan pada persidangan.
(fdn/fjr)