UUD Versi Bahasa Daerah Disosialisasikan
Rabu, 26 Jan 2005 16:25 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) meneken Memorandum of Understanding (MoU) untuk mensosialisasikan UUD versi bahasa daerah. Tahap awal akan dibuat UUD bahasa Bali dan Jawa.Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di gedung Balaikota, Jakarta, Rabu (26/1/2005)."Mahkamah Konstitusi mengajak Pemda dan semua pihak mengambil tanggung jawab untuk mensosialisasikan konstitusi. Program sosialisasi membuat UUD dalam berbagai bahasa daerah. Maksudnya, bukan sekadar untuk mengembangkan impian dengan bahasa daerah tetapi agar UUD yang elitis dan abstrak akrab dengan masyarakat," ungkap Jimly.Bahasa apa saja?"Bahasa Bali, Jawa lalu akan menyusul bahasa lainnya supaya warga negara di manapun berada merasa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan RI dibawah konstitusi yang sama," ujar dia.Menurut Jimly, simulasi simultan akan melibatkan orang-orang yang selama membuat dan merumuskan UUD, seperti mantan anggota-anggota MPR."Dulu ada BP4 dan BP7 sekarang tidak ada lagi. Padahal kesadaran warga negara berkonstitusi itu penting. Hal inilah yang akan digarap untuk bekerjasama dengan Pemda," kata Jimly.Anggarannya, lanjut dia, diambil dari Mahkamah Konstitusi dan sebagian dari Pemda.Turut hadir Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad, Sekjen APPSI Ferry Tinggogoy dan Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar.
(aan/)