Dia bahkan meminta agar perusahaan yang tak sanggup membayar upah minimum agar pindah saja dari kawasan Jakarta. "Kita tolak penangguhan. Silahkan pindah saja dari KBN (Kawasan Berikat Nusantara di Jakarta Utara)," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).
Ahok menanggapi santai jika nantinya ada ribuan karyawan yang terpaksa di PHK. "Kalau di PHK pindah saja, toh pekerjanya bukan semua dari Jakarta kok. Saya hanya tidak mau ada perbudakan, sudah berapa kali minta ditangguhkan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menyarankan perusahaan untuk keluar ke daerah Jawa Barat. "Memang KHLnya seperti itu. Kalau memang perusahaan itu tidak mampu membayar sesuai UMP ya pindah saja ke Majalengka, kan di sana ada pelabuhan dan bandara," tutupnya.
Sebelumnya, ada 27 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMP kepada Dewan Pengupahan DKI. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari Penanaman Modal Asing dari Korea Selatan.
(ros/jor)










































