"Belum ada kesepakatan (gugatan dicabut)," ucap Ketua DPP Golkar Bidang Hukum, hasil Munas Jakarta, Lawrence Siburian di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (5/1/2015).
Kubu Agung pun berkukuh tidak akan mencabut gugatan di PN Jakarta Pusat. Lawrence menuturkan pihaknya akan memanfaatkan waktu persidangan selama 60 hari untuk berunding dengan kubu Ical.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, juru runding dari kubu Agung tengah mendapatkan pembekalan terkait aspek hukum dalam kisruh dualisme ini. Lawrence mengatakan bahwa kedua proses akan berjalan secara paralel.
"Tim juru runding berjalan paralel dengan hukum berjalan, selalu bersama. Apa yang dilakukan di sana, saya tahu. Yang dilakukan di sini, saya tahu," tuturnya.
Pada Desember 2014 lalu, pengurus Golkar kubu Agung Laksono mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait Munas IX di Bali. Kubu Aburizal kemudian meradang karena pihak Agung yang tidak mencabut gugatan sesuai yang mereka sebut sebagai kesepakatan pada perundingan pertama.
"Dalam kesepakatan juru runding yang pertama, pihak dari juru runding di sana yaitu Pak Andi Matalata mengatakan mencabut gugatan 579 yang teregister di PN Jakarta Pusat. Tadi sidang jam 10.00 WIB, ternyata gugatan itu tidak dicabut," kata Waketum Golkar, hasil Munas Bali, Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.
(imk/trq)