"Kita jumpa beliau (Zulkifli) beberapa menit, terus beliau mencentang (surat). Beliau (bilang) ini bisa," kata Arsyad saat bersaksi untuk Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2015).
Surat usulan revisi diajukan Pemprov Riau setelah Zulkifli menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsyad yang saat mengantar surat revisi menjabat sebagai Wagub memahami pernyataan Zulkifli sebagai bentuk persetujuan atas usulan Pemprov Riau. "Kita mengganggap itu komitmen beliau. Setelah beliau mencontreng maksimum 30 ribu, habis itu beliau berangkat. Kita disuruh bertemu salah satu direkturnya," sambung dia.
Zulkifli yang bersaksi dalam sesi terpisah membantah pemberian tanda checklist menandakan persetujuannya atas usulan revisi kawasan bukan hutan.
"Soal conteng-conteng, saya dianggap setuju, itu tidak betul. Saya baca satu-satu, ada jalan, tol, pemukiman rakyat, bandara, saya lihat satu-satu. Saya kasih disposisi itu perbaikan. Saya kasih disposisi minta saran dan pertimbangan sesuai UU yang berlaku, tapi sampai sekarang belum diserahkan," tegas Zulkifli.
(fdn/vid)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini