"Kita jalanlah (upaya pencarian)," kata Jaksa Agung Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Satono membobol APBD sebesar Rp 119 miliar. Sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Satono dihukum 15 tahun penjara oleh MA pada Maret 2012. Selain itu, Satono juga harus mengganti uang yang dikorupnya dengan harta bendanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satono juga sempat melakukan perlawanan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan gugatan Pasal 31 ayat 1 UU Pemda. Pasal itu mengatur proses pemberhentian sementara seorang kepala daerah dari jabatannya oleh presiden tanpa perlu persetujuan DPRD jika didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme atau melakukan perbuatan makar. Satono menilai UU ini melanggar hak konstitusionalnya karena ia diberhentikan sementara sebagai bupati di saat ia masih diproses hukum.
Mendengar dirinya dihukum 15 tahun penjara, Satono langsung ambil langkah seribu dan menghilang bak ditelan bumi hingga kini.
"Kita harapkan seperti itu, nyari orang kan lebih sulit dari nyari yang lain," ujar Prasetyo.
(asp/nrl)