"Tidak (bertentangan dengan putusan MK). Ini hanya penjabaran teknis," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).
Aziz menuturkan bahwa SEMA membatasi satu kali peninjauan kembali (PK) sehubungan dengan novum (bukti baru). Aziz melihat novum itu tidak mungkin ditemukan dua kali dalam pertimbangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waketum Golkar hasil Munas Bali ini menganggap PK tidak seharusnya menghalangi eksekusi mati.
"Tidak ada PK menghalangi eksekusi. Dalam hal eksekusi hukuman mati, dalam hal pelaksanaan putusan, harus dilaksanakan di tingkat kasasi," ucap Aziz.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo mengurungkan mengeksekusi gembong narkoba karena terpidana mengajukan PK kedua kali. Untuk membatasinya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA yang menyatakan PK cukup sekali.
(imk/asp)










































