DPR: SEMA PK Hanya Satu Kali Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Indonesia Darurat Narkoba

DPR: SEMA PK Hanya Satu Kali Tak Bertentangan dengan Putusan MK

- detikNews
Senin, 05 Jan 2015 16:31 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2014 yang menyatakan peninjauan kembali (PK) hanya satu kali. Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menyebut SEMA tidak bertentangan dengan putusan MK.

"Tidak (bertentangan dengan putusan MK). Ini hanya penjabaran teknis," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).

Aziz menuturkan bahwa SEMA membatasi satu kali peninjauan kembali (PK) sehubungan dengan novum (bukti baru). Aziz melihat novum itu tidak mungkin ditemukan dua kali dalam pertimbangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga secara akal sehat demi eksekusi dan eksekutor dari Kejaksaan Agung ada kepastian hukum. Kalau tidak, tidak ada ada kepastian hukum. PK itu bisa berkali-kali, 4-5 kali. Kalau PK bisa 4-5 kali, kapan bisa dilakukan oleh eksekutor untuk mengeksekusi dalam hal melaksanakan putusan. Itu semangat yang saya baca dari SEMA yang dikeluarkan MA," paparnya.

Waketum Golkar hasil Munas Bali ini menganggap PK tidak seharusnya menghalangi eksekusi mati.

"Tidak ada PK menghalangi eksekusi. Dalam hal eksekusi hukuman mati, dalam hal pelaksanaan putusan, harus dilaksanakan di tingkat kasasi," ucap Aziz.

Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo mengurungkan mengeksekusi gembong narkoba karena terpidana mengajukan PK kedua kali. Untuk membatasinya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA yang menyatakan PK cukup sekali.

(imk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini